Tenaga keolahragaan
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga keolahragaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga keolahragaan
didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 2Tenaga keolahragaan
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Tenaga Keolahragaan97.46% Mirip97.46 %
Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2022Tenaga Keolahragaan97.41% Mirip97.41 %
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2017Penerjemah84.33% Mirip84.33 %
Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2014Tenaga Sensor83.79% Mirip83.79 %
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidangpenyensoran.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan warga negara asing82.59% Mirip82.59 %
Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenagakeolahragaan berkewarganegaraan asing yang telahmemiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalambidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.