Tenaga Keolahragaan
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Keolahragaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Keolahragaan
Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Tenaga keolahragaan97.41% Mirip97.41 %
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2005Tenaga keolahragaan96.49% Mirip96.49 %
didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan86.43% Mirip86.43 %
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan warga negara asing82.09% Mirip82.09 %
Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenagakeolahragaan berkewarganegaraan asing yang telahmemiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalambidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.