Tenaga keolahragaan warga negara asing
Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenagakeolahragaan berkewarganegaraan asing yang telahmemiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalambidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan90.24% Mirip90.24 %
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Tenaga Keolahragaan85.22% Mirip85.22 %
Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2005Tenaga keolahragaan83.19% Mirip83.19 %
didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Tenaga keolahragaan82.59% Mirip82.59 %
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2022Tenaga Keolahragaan82.09% Mirip82.09 %
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
- 6PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Masyarakat81.11% Mirip81.11 %
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2005Masyarakat80.84% Mirip80.84 %
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.