Tenaga keolahragaan warga negara asing

Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenagakeolahragaan berkewarganegaraan asing yang telahmemiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalambidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    90.24% Mirip90.24 %
    Tenaga keolahragaan

    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    85.22% Mirip85.22 %
    Tenaga Keolahragaan

    Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    83.19% Mirip83.19 %
    Tenaga keolahragaan

    didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    82.59% Mirip82.59 %
    Tenaga keolahragaan

    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    82.09% Mirip82.09 %
    Tenaga Keolahragaan

    Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.

  6. 6
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    81.11% Mirip81.11 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    80.84% Mirip80.84 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.