Tenaga Keolahragaan
Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Keolahragaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Keolahragaan
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Tenaga keolahragaan97.46% Mirip97.46 %
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2005Tenaga keolahragaan96.46% Mirip96.46 %
didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan94.15% Mirip94.15 %
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2014Tenaga Sensor88.21% Mirip88.21 %
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidangpenyensoran.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan warga negara asing85.22% Mirip85.22 %
Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenagakeolahragaan berkewarganegaraan asing yang telahmemiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalambidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Kompetensi80.48% Mirip80.48 %
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.