Dewan Profesor
Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Profesor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Profesor
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 2Dewan Profesor
Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2019SA86.58% Mirip86.58 %
Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 2PP NO. 95 TAHUN 2021SAU85.64% Mirip85.64 %
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2015SA85.57% Mirip85.57 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpaddanyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2021SA85.36% Mirip85.36 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2014SA85.24% Mirip85.24 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2020SAF85.17% Mirip85.17 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2014SA84.98% Mirip84.98 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ USU yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2020SA84.75% Mirip84.75 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 9PP NO. 95 TAHUN 2021SAF84.64% Mirip84.64 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.