Dewan Profesor

Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan Profesor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  2. 2
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    86.58% Mirip86.58 %
    SA

    Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  2. 2
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    85.64% Mirip85.64 %
    SAU

    Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    85.57% Mirip85.57 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpaddanyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,melakukan pengawasan di bidang akademik.

  4. 4
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    85.36% Mirip85.36 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2014
    85.24% Mirip85.24 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    85.17% Mirip85.17 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    84.98% Mirip84.98 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ USU yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  8. 8
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    84.75% Mirip84.75 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  9. 9
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    84.64% Mirip84.64 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.