Wilayah Kerja

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukumdanpelaksanaan EksplorasiIndonesia untukPertambanganEksploitasi.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Kerja juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  2. 2
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  3. 3
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  4. 4
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

  5. 5
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

  6. 6
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untukpelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;17.

  7. 7
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  8. 8
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

  9. 9
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  10. 10
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  11. 11
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2000
    83.69% Mirip83.69 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 2004
    82.98% Mirip82.98 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2002
    82.48% Mirip82.48 %
    Wilayah administrasi

    Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3.

  4. 4
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    81.97% Mirip81.97 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  5. 5
    UU NO. 45 TAHUN 1999
    81.65% Mirip81.65 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    81.01% Mirip81.01 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.