Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukumdanpelaksanaan EksplorasiIndonesia untukPertambanganEksploitasi.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Kerja juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
- 2Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
- 3Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
- 4Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
- 5Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
- 6Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untukpelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;17.
- 7Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 8Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
- 9Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 10Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 11Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2000Wilayah Administrasi83.69% Mirip83.69 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 2UU NO. 26 TAHUN 2004Wilayah Administrasi82.98% Mirip82.98 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2002Wilayah administrasi82.48% Mirip82.48 %
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3.
- 4UU NO. 46 TAHUN 1999Wilayah Administrasi81.97% Mirip81.97 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 5UU NO. 45 TAHUN 1999Wilayah Administrasi81.65% Mirip81.65 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2000Wilayah Administrasi81.01% Mirip81.01 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.