Wilayah Kerja

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Kerja juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  2. 2
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  3. 3
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

  4. 4
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

  5. 5
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untukpelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;17.

  6. 6
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukumdanpelaksanaan EksplorasiIndonesia untukPertambanganEksploitasi.

  7. 7
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  8. 8
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

  9. 9
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  10. 10
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  11. 11
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1999
    80.80% Mirip80.80 %
    Impor jasa

    Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.