Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Kerja juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
- 2Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
- 3Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
- 4Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
- 5Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
- 6Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untukpelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;17.
- 7Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukumdanpelaksanaan EksplorasiIndonesia untukPertambanganEksploitasi.
- 8Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 9Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 10Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 11Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 112 TAHUN 2022WKP89.87% Mirip89.87 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebutWKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinattertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumiuntuk pemanfaatan tidak langsung.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2014Izin Panas Bumi89.37% Mirip89.37 %
Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2016Izin Panas Bumi89.21% Mirip89.21 %
Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2017IPB88.27% Mirip88.27 %
Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021IPB86.36% Mirip86.36 %
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
- 6UU NO. 27 TAHUN 2003WilayahKerja81.41% Mirip81.41 %
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut WilayahKerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.