Wilayah Kerja

Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Kerja juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  2. 2
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  3. 3
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  4. 4
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

  5. 5
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

  6. 6
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untukpelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;17.

  7. 7
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukumdanpelaksanaan EksplorasiIndonesia untukPertambanganEksploitasi.

  8. 8
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  9. 9
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

  10. 10
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  11. 11
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    89.68% Mirip89.68 %
    WKP

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebutWKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinattertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumiuntuk pemanfaatan tidak langsung.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2014
    89.43% Mirip89.43 %
    Izin Panas Bumi

    Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2016
    89.25% Mirip89.25 %
    Izin Panas Bumi

    Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    87.83% Mirip87.83 %
    IPB

    Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    86.10% Mirip86.10 %
    IPB

    Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    80.96% Mirip80.96 %
    Wilayah usaha

    Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintahsebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualantenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.