Wilayah Kerja

Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Kerja juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  2. 2
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  3. 3
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

  4. 4
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

  5. 5
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

  6. 6
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untukpelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;17.

  7. 7
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukumdanpelaksanaan EksplorasiIndonesia untukPertambanganEksploitasi.

  8. 8
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  9. 9
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

  10. 10
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  11. 11
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    98.98% Mirip98.98 %
    WilayahKerja

    Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut WilayahKerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.

  2. 2
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    80.54% Mirip80.54 %
    WKP

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebutWKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinattertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumiuntuk pemanfaatan tidak langsung.