Wilayah administrasi

Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2000
    92.90% Mirip92.90 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 2004
    92.41% Mirip92.41 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    UU NO. 45 TAHUN 1999
    87.50% Mirip87.50 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  4. 4
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    86.99% Mirip86.99 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    82.48% Mirip82.48 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukumdanpelaksanaan EksplorasiIndonesia untukPertambanganEksploitasi.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    81.87% Mirip81.87 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.