Wilayah administrasi
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2000Wilayah Administrasi92.90% Mirip92.90 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 2UU NO. 26 TAHUN 2004Wilayah Administrasi92.41% Mirip92.41 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 3UU NO. 45 TAHUN 1999Wilayah Administrasi87.50% Mirip87.50 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 4UU NO. 46 TAHUN 1999Wilayah Administrasi86.99% Mirip86.99 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2015Wilayah Kerja82.48% Mirip82.48 %
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukumdanpelaksanaan EksplorasiIndonesia untukPertambanganEksploitasi.
- 6UU NO. 22 TAHUN 1999Wilayah Administrasi81.87% Mirip81.87 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.