Pejabat Administrasi

Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Administrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.

  2. 2
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    81.51% Mirip81.51 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.