Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernursebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah;3.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Administrasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 2Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 3Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 4Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 5Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.
- 6Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
- 7Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 1996Wilayah Administratif89.46% Mirip89.46 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; c.
- 2PP NO. 77 TAHUN 1998Wilayah Administratif89.05% Mirip89.05 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; c.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1999Wilayah85.92% Mirip85.92 %
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan 2 tentang Pokok-pokok Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pemerintahan Di Daerah; 3.
- 4UU NO. 54 TAHUN 1999Daerah84.05% Mirip84.05 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentangi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1997Wilayah83.89% Mirip83.89 %
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.