Wilayah Administratif

Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; c.

Sumber: PP NO. 77 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Administratif juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.

  2. 2
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  3. 3
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  4. 4
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  5. 5
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; c.

  6. 6
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

  7. 7
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  8. 8
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  9. 9
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  10. 10
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  11. 11
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  12. 12
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  13. 13
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  14. 14
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  15. 15
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  16. 16
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (LembaranNegara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  17. 17
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, 3.

  18. 18
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.

  19. 19
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    96.24% Mirip96.24 %
    Wilayah

    Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 1999
    95.92% Mirip95.92 %
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan 2 tentang Pokok-pokok Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pemerintahan Di Daerah; 3.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 1995
    91.06% Mirip91.06 %
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    91.04% Mirip91.04 %
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal2 Undang-Undang Nomor5 Tahun1974tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;3.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 1993
    90.99% Mirip90.99 %
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 1993
    90.91% Mirip90.91 %
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1996
    90.86% Mirip90.86 %
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  8. 8
    UU NO. 2 TAHUN 1997
    90.51% Mirip90.51 %
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  9. 9
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    90.45% Mirip90.45 %
    Wilayah

    Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.