Formulir UKL-UPL

Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    84.74% Mirip84.74 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  2. 2
    UU NO. 45 TAHUN 1999
    84.30% Mirip84.30 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 1999
    83.03% Mirip83.03 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    80.60% Mirip80.60 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.

  5. 5
    UU NO. 27 TAHUN 2000
    80.07% Mirip80.07 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.