Pembudi Daya Ikan Kecil
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembudi Daya Ikan Kecil juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembudi Daya Ikan Kecil
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 2Pembudi Daya Ikan Kecil
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan kecil89.27% Mirip89.27 %
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya-ikan kecil88.50% Mirip88.50 %
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 3UU NO. 45 TAHUN 2009Nelayan Kecil86.25% Mirip86.25 %
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakankapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) grosston (GT).
- 4PP NO. 50 TAHUN 2015Pembudidaya-Ikan Kecil85.90% Mirip85.90 %
Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Penggarap Lahan Budi Daya85.36% Mirip85.36 %
Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikanyang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
- 6PP NO. 27 TAHUN 2021Nelayan Kecil83.05% Mirip83.05 %
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
- 7PP NO. 15 TAHUN 1984Jumlah tangkapan yang diperbolehkan81.39% Mirip81.39 %
Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; f.
- 8PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Usaha Perkebunan Kelapa Sawit80.61% Mirip80.61 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.