Pembudi Daya Ikan Kecil

Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembudi Daya Ikan Kecil juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  2. 2
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    89.27% Mirip89.27 %
    Nelayan kecil

    Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    88.50% Mirip88.50 %
    Pembudi daya-ikan kecil

    Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  3. 3
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    86.25% Mirip86.25 %
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakankapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) grosston (GT).

  4. 4
    PP NO. 50 TAHUN 2015
    85.90% Mirip85.90 %
    Pembudidaya-Ikan Kecil

    Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    85.36% Mirip85.36 %
    Penggarap Lahan Budi Daya

    Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikanyang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    83.05% Mirip83.05 %
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.

  7. 7
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    81.39% Mirip81.39 %
    Jumlah tangkapan yang diperbolehkan

    Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; f.

  8. 8
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    80.61% Mirip80.61 %
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.