Pekebun Kelapa Sawit

Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    94.46% Mirip94.46 %
    Pekebun

    Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    92.21% Mirip92.21 %
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    87.82% Mirip87.82 %
    Pekebun

    Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    87.60% Mirip87.60 %
    Pekebun

    Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    86.93% Mirip86.93 %
    Perusahaan perkebunan

    Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.79% Mirip84.79 %
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.

  7. 7
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    84.06% Mirip84.06 %
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi; 9.

  8. 8
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    83.58% Mirip83.58 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 1997
    83.30% Mirip83.30 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.

  10. 10
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    83.15% Mirip83.15 %
    Usaha sektor informal

    Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.