Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    92.76% Mirip92.76 %
    Usaha Perkebunan

    Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    91.84% Mirip91.84 %
    Usaha perkebunan

    Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    83.22% Mirip83.22 %
    Ternak

    Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    80.73% Mirip80.73 %
    Usaha Perkebunan

    Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barangdan/atau jasa Perkebunan.