Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Usaha Perkebunan92.76% Mirip92.76 %
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2004Usaha perkebunan91.84% Mirip91.84 %
Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2011Ternak83.22% Mirip83.22 %
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2015Usaha Perkebunan80.73% Mirip80.73 %
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barangdan/atau jasa Perkebunan.