Usaha Perikanan
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Perikanan
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Pergaraman84.81% Mirip84.81 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.
- 2PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Pergaraman84.24% Mirip84.24 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2013Sistem Bisnis Perikanan84.12% Mirip84.12 %
Sistem Bisnis Perikanan adalah pengusahaan perikanan yang bergerak dalam bidang praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2021IUJP83.99% Mirip83.99 %
lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebutIUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukankegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitandengan tahapan dan/atau bagian kegiatan UsahaPertambangan.
- 5PP NO. 67 TAHUN 2002Kegiatan Usaha Hilir83.40% Mirip83.40 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Pergaraman82.40% Mirip82.40 %
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.
- 7PP NO. 29 TAHUN 1985Sensus Ekonomi81.17% Mirip81.17 %
Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.
- 8PP NO. 57 TAHUN 2015Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan81.02% Mirip81.02 %
Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap Orang danpengumpul atau pemasok Ikan yang melakukan kegiatan usahapenanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatanusahapenanganan dan/ataupengolahan Hasil Perikanan.