Usaha Perikanan

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    84.81% Mirip84.81 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.

  2. 2
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    84.24% Mirip84.24 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2013
    84.12% Mirip84.12 %
    Sistem Bisnis Perikanan

    Sistem Bisnis Perikanan adalah pengusahaan perikanan yang bergerak dalam bidang praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    83.99% Mirip83.99 %
    IUJP

    lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebutIUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukankegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitandengan tahapan dan/atau bagian kegiatan UsahaPertambangan.

  5. 5
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    83.40% Mirip83.40 %
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.40% Mirip82.40 %
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 1985
    81.17% Mirip81.17 %
    Sensus Ekonomi

    Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.

  8. 8
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    81.02% Mirip81.02 %
    Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan

    Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap Orang danpengumpul atau pemasok Ikan yang melakukan kegiatan usahapenanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatanusahapenanganan dan/ataupengolahan Hasil Perikanan.