Pergaraman

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pergaraman juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  2. 2
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  3. 3
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  4. 4
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  5. 5
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

  6. 6
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    85.16% Mirip85.16 %
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    84.81% Mirip84.81 %
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    83.64% Mirip83.64 %
    Hasil Perikanan

    Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atauIkan beku, dandijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar,olahan lainnya.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    83.62% Mirip83.62 %
    Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan

    Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap Orang danpengumpul atau pemasok Ikan yang melakukan kegiatan usahapenanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatanusahapenanganan dan/ataupengolahan Hasil Perikanan.