Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan

Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap Orang danpengumpul atau pemasok Ikan yang melakukan kegiatan usahapenanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatanusahapenanganan dan/ataupengolahan Hasil Perikanan.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    83.62% Mirip83.62 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.

  2. 2
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    82.51% Mirip82.51 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.20% Mirip82.20 %
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 1983
    81.87% Mirip81.87 %
    Sensus Pertanian

    Sensus Pertanian adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa, dan evaluasi data tentang jumlah dan sifat-sifat ekonomi petani/ perusahaan pertanian di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali; b.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.02% Mirip81.02 %
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

  6. 6
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    80.73% Mirip80.73 %
    Perkebunan Kelapa Sawit

    Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.