IUJP
lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebutIUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukankegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitandengan tahapan dan/atau bagian kegiatan UsahaPertambangan.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUJP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUJP
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.
- 2IUJP
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Perikanan83.99% Mirip83.99 %
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2009Pengembangan82.57% Mirip82.57 %
Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuanilmukaidahterbuktiyangdantelahteorimemanfaatkanpengetahuankebenarannya.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2021Lisensi81.31% Mirip81.31 %
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
- 4PP NO. 2 TAHUN 1983Sensus Pertanian81.00% Mirip81.00 %
Sensus Pertanian adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa, dan evaluasi data tentang jumlah dan sifat-sifat ekonomi petani/ perusahaan pertanian di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali; b.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi80.68% Mirip80.68 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- 6PERPRES NO. 146 TAHUN 2015Pengembangan Kilang Minyak80.31% Mirip80.31 %
Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pengembangan Kilang Minyak adalah penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi.