Sensus Ekonomi
Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 1983Sensus Pertanian89.01% Mirip89.01 %
Sensus Pertanian adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa, dan evaluasi data tentang jumlah dan sifat-sifat ekonomi petani/ perusahaan pertanian di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali; b.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2017IUI84.03% Mirip84.03 %
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
- 3PP NO. 107 TAHUN 2015IUI83.34% Mirip83.34 %
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
- 4PP NO. 67 TAHUN 2002Kegiatan Usaha Hilir82.23% Mirip82.23 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2001Kegiatan Usaha Hilir81.21% Mirip81.21 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Perikanan81.17% Mirip81.17 %
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
- 7PP NO. 1 TAHUN 2006Izin Usaha80.32% Mirip80.32 %
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada BadanUsaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperolehkeuntungan dan/atau laba;7.
- 8PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Perdagangan Asing Domestik80.17% Mirip80.17 %
Perusahaan Perdagangan Asing Domestik adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan perdagangan.