Petambak Garam

Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petambak Garam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.

  2. 2
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    86.32% Mirip86.32 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasiyang melakukan usaha prasarana dan/atau saranaproduksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksiGaram, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, sertaproduksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    85.03% Mirip85.03 %
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.44% Mirip82.44 %
    Penggarap Tambak Garam

    Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    81.18% Mirip81.18 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.