Petambak Garam
Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petambak Garam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petambak Garam
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
- 2Petambak Garam
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Pelaku Usaha86.32% Mirip86.32 %
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasiyang melakukan usaha prasarana dan/atau saranaproduksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksiGaram, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, sertaproduksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Pergaraman85.03% Mirip85.03 %
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2016Penggarap Tambak Garam82.44% Mirip82.44 %
Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2006Pembudi daya ikan81.18% Mirip81.18 %
Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.