UPTD Instansi Pelaksana
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnyadisingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja ditingkatPenting Kependudukan dan penyajian Kependudukan Peristiwa Data dan hal 6 hilangPasal 2Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untukmemberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumenpenduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkandata yang mutakhir, benar dan lengkap.
Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi UPTD Instansi Pelaksana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1UPTD Instansi Pelaksana
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Dokumen Kependudukan87.39% Mirip87.39 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota82.06% Mirip82.06 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2013Petugas Registrasi81.69% Mirip81.69 %
Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.