Dokumen Kependudukan
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyaikekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yangdihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokumen Kependudukan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokumen Kependudukan
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
- 2Dokumen Kependudukan
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- 3Dokumen Kependudukan
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 4Dokumen Kependudukan
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 5Dokumen Kependudukan
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2013KTP-el87.24% Mirip87.24 %
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018KTP-el86.86% Mirip86.86 %
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 3PERPRES NO. 26 TAHUN 2009Instansi Pelaksana86.67% Mirip86.67 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2006UPTD Instansi Pelaksana86.53% Mirip86.53 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2013Instansi Pelaksana85.80% Mirip85.80 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.