Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pelaksana juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 2Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 3Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 4Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintahkabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenangmelaksanakan pelayanan dalam urusan AdministrasiKependudukan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2006UPTD Instansi Pelaksana81.66% Mirip81.66 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2007Dokumen Kependudukan80.84% Mirip80.84 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyaikekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yangdihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.