UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Sumber: PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2019UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota92.64% Mirip92.64 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018SIAK87.75% Mirip87.75 %
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2019SIAK85.95% Mirip85.95 %
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2013SIAK82.79% Mirip82.79 %
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2008UPTD Instansi Pelaksana82.06% Mirip82.06 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnyadisingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja ditingkatPenting Kependudukan dan penyajian Kependudukan Peristiwa Data dan hal 6 hilangPasal 2Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untukmemberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumenpenduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkandata yang mutakhir, benar dan lengkap.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2006SIAK82.04% Mirip82.04 %
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
- 7PP NO. 4 TAHUN 2018Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan81.70% Mirip81.70 %
Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome, antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat, serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.
- 8UU NO. 23 TAHUN 2006UPTD Instansi Pelaksana81.20% Mirip81.20 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.