UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Sumber: PERPRES NO. 96 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    92.64% Mirip92.64 %
    UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    87.75% Mirip87.75 %
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    85.95% Mirip85.95 %
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    82.79% Mirip82.79 %
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

  5. 5
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    82.06% Mirip82.06 %
    UPTD Instansi Pelaksana

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnyadisingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja ditingkatPenting Kependudukan dan penyajian Kependudukan Peristiwa Data dan hal 6 hilangPasal 2Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untukmemberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumenpenduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkandata yang mutakhir, benar dan lengkap.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    82.04% Mirip82.04 %
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

  7. 7
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    81.70% Mirip81.70 %
    Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan

    Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome, antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat, serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    81.20% Mirip81.20 %
    UPTD Instansi Pelaksana

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.