TunjanganPolisi Kehutanan
Tunjangan JabatanFungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPolisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 19 TAHUN 2013Tunjangan Penyuluh Kehutanan96.65% Mirip96.65 %
Tunjangan JabatanFungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Sanitarian86.74% Mirip86.74 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 75 TAHUN 2007Tunjangan Pengawas Mutu Pakan84.87% Mirip84.87 %
TunjanganJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 72 TAHUN 2007TunjanganPetugas Pemasyarakatan84.55% Mirip84.55 %
TunjanganPetugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai PetugasPemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2007Tunjangan Penyuluh Perindustrian danPerdagangan84.30% Mirip84.30 %
TunjanganJabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perindustrian danPerdagangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuhdalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian danPerdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 102 TAHUN 2017Tunjangan Polisi Pamong Praja83.37% Mirip83.37 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 30 TAHUN 2007Tunjangan Peneliti83.21% Mirip83.21 %
TunjanganJabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Entomolog Kesehatan82.99% Mirip82.99 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan2.
- 9PERPRES NO. 32 TAHUN 2007Tunjangan Pengawas BenihTanaman82.22% Mirip82.22 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas BenihTanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas BenihTanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 36 TAHUN 2007Tunjangan Teknik Pengairan81.81% Mirip81.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional TeknikPengairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.