Tunjangan Peneliti
TunjanganJabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 58 TAHUN 2007Tunjangan Instruktur93.08% Mirip93.08 %
TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 31 TAHUN 2007TunjanganTeknisi Penelitian dan Perekayasaan92.08% Mirip92.08 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian danPerekayasaan, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganTeknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 72 TAHUN 2013tunjangan Penilik92.06% Mirip92.06 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 102 TAHUN 2021Tunjangan Widyaiswara90.49% Mirip90.49 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 118 TAHUN 2016Tunjangan Pengawas Kemetrologian89.76% Mirip89.76 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 110 TAHUN 2016Tunjangan Statistisi89.56% Mirip89.56 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 59 TAHUN 2007Tunjangan Widyaiswara89.37% Mirip89.37 %
TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 66 TAHUN 2007Tunjangan Auditor89.35% Mirip89.35 %
TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 119 TAHUN 2020Tunjangan Penata Anestesi88.85% Mirip88.85 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 71 TAHUN 2013tunjanganPustakawan88.83% Mirip88.83 %
Tunjangan JabatanFungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan tunjanganPustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.