Tunjangan Peneliti

TunjanganJabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2007
    93.08% Mirip93.08 %
    Tunjangan Instruktur

    TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2007
    92.08% Mirip92.08 %
    TunjanganTeknisi Penelitian dan Perekayasaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian danPerekayasaan, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganTeknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2013
    92.06% Mirip92.06 %
    tunjangan Penilik

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2021
    90.49% Mirip90.49 %
    Tunjangan Widyaiswara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2016
    89.76% Mirip89.76 %
    Tunjangan Pengawas Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2016
    89.56% Mirip89.56 %
    Tunjangan Statistisi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2007
    89.37% Mirip89.37 %
    Tunjangan Widyaiswara

    TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2007
    89.35% Mirip89.35 %
    Tunjangan Auditor

    TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    88.85% Mirip88.85 %
    Tunjangan Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2013
    88.83% Mirip88.83 %
    tunjanganPustakawan

    Tunjangan JabatanFungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan tunjanganPustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.