Tunjangan Pengawas Mutu Pakan
TunjanganJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Psikolog Klinis88.99% Mirip88.99 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Teknisi Elektromedis87.93% Mirip87.93 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 24 TAHUN 2007tunjanganPanitera87.73% Mirip87.73 %
tunjanganPanitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanPanitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2007Tunjangan Auditor87.31% Mirip87.31 %
TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2007Tunjangan Pengawas BenihTanaman86.88% Mirip86.88 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas BenihTanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas BenihTanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Epidemiolog Kesehatan86.51% Mirip86.51 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Entomolog Kesehatan86.48% Mirip86.48 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan2.
- 8PERPRES NO. 115 TAHUN 2020Tunjangan Dokter Hewan Karantina86.42% Mirip86.42 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 12 TAHUN 2022Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan85.93% Mirip85.93 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Ortotis Prostetis85.88% Mirip85.88 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.