Tunjangan Pengawas Mutu Pakan

TunjanganJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    88.99% Mirip88.99 %
    Tunjangan Psikolog Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    87.93% Mirip87.93 %
    Tunjangan Teknisi Elektromedis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 24 TAHUN 2007
    87.73% Mirip87.73 %
    tunjanganPanitera

    tunjanganPanitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanPanitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2007
    87.31% Mirip87.31 %
    Tunjangan Auditor

    TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2007
    86.88% Mirip86.88 %
    Tunjangan Pengawas BenihTanaman

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas BenihTanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas BenihTanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    86.51% Mirip86.51 %
    Tunjangan Epidemiolog Kesehatan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    86.48% Mirip86.48 %
    Tunjangan Entomolog Kesehatan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan2.

  8. 8
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2020
    86.42% Mirip86.42 %
    Tunjangan Dokter Hewan Karantina

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2022
    85.93% Mirip85.93 %
    Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    85.88% Mirip85.88 %
    Tunjangan Ortotis Prostetis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.