Tunjangan Polisi Pamong Praja
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 102 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2022Tunjangan Pemadam Kebakaran92.02% Mirip92.02 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 51 TAHUN 2017Tunjangan Penyuluh Narkoba91.04% Mirip91.04 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 119 TAHUN 2020Tunjangan Penata Anestesi89.53% Mirip89.53 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2013Tunjangan Penyuluh Kehutanan89.51% Mirip89.51 %
Tunjangan JabatanFungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 119 TAHUN 2020Tunjangan Asisten Penata Anestesi88.47% Mirip88.47 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 47 TAHUN 2022Tunjangan Penata Kanselerai88.22% Mirip88.22 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 68 TAHUN 2017Tunjangan Analis Kebijakan88.03% Mirip88.03 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kebijakan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 46 TAHUN 2022Tunjangan Diplomat87.94% Mirip87.94 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 12 TAHUN 2022Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan87.86% Mirip87.86 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.