Tunjangan Sanitarian

Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2021
    87.95% Mirip87.95 %
    Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2021
    87.54% Mirip87.54 %
    Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    87.21% Mirip87.21 %
    Tunjangan Epidemiolog Kesehatan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2013
    86.74% Mirip86.74 %
    TunjanganPolisi Kehutanan

    Tunjangan JabatanFungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPolisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2013
    86.65% Mirip86.65 %
    Tunjangan Penyuluh Kehutanan

    Tunjangan JabatanFungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2007
    86.58% Mirip86.58 %
    Tunjangan Pengawas BenihTanaman

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas BenihTanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas BenihTanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2021
    85.70% Mirip85.70 %
    Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2016
    85.55% Mirip85.55 %
    Tunjangan Pengawas Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    84.81% Mirip84.81 %
    Tunjangan Entomolog Kesehatan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan2.

  10. 10
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2007
    84.42% Mirip84.42 %
    Tunjangan Pengawas Mutu Pakan

    TunjanganJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.