TunjanganPetugas Pemasyarakatan
TunjanganPetugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai PetugasPemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 61 TAHUN 2010Tunjangan Penyuluh Perikanan88.63% Mirip88.63 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Entomolog Kesehatan87.47% Mirip87.47 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan2.
- 3PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Terapis Wicara86.90% Mirip86.90 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Terapis Wicara adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Terapis Wicara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2007Tunjangan Auditor86.86% Mirip86.86 %
TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Okupasi Terapis86.69% Mirip86.69 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 6PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Fisioterapis86.09% Mirip86.09 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Ortotis Prostetis85.70% Mirip85.70 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 8PERPRES NO. 47 TAHUN 2007Tunjangan Pustakawan85.22% Mirip85.22 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Teknisi Elektromedis84.67% Mirip84.67 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 51 TAHUN 2017Tunjangan Penyuluh Narkoba84.61% Mirip84.61 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.