Tunjangan Penyuluh Perindustrian danPerdagangan

TunjanganJabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perindustrian danPerdagangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuhdalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian danPerdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 60 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 24 TAHUN 2021
    90.01% Mirip90.01 %
    Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2007
    85.42% Mirip85.42 %
    Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika

    TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisikasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2017
    85.24% Mirip85.24 %
    Tunjangan Penyuluh Narkoba

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2022
    85.15% Mirip85.15 %
    Tunjangan Negosiator Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2013
    84.53% Mirip84.53 %
    tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup

    Tunjangan JabatanFungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danPengawasditugaskanLingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2013
    84.30% Mirip84.30 %
    TunjanganPolisi Kehutanan

    Tunjangan JabatanFungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPolisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2022
    83.59% Mirip83.59 %
    T\rnjangan Perencana

    T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnyadisebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPerencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2022
    83.26% Mirip83.26 %
    Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    83.25% Mirip83.25 %
    Pengawas Ketenaga-kerjaan

    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenaga-kerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2016
    83.20% Mirip83.20 %
    Tunjangan Pengawas Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.