Tunjangan Penyuluh Perindustrian danPerdagangan
TunjanganJabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perindustrian danPerdagangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuhdalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian danPerdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 60 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 24 TAHUN 2021Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan90.01% Mirip90.01 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 56 TAHUN 2007Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika85.42% Mirip85.42 %
TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisikasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 51 TAHUN 2017Tunjangan Penyuluh Narkoba85.24% Mirip85.24 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 49 TAHUN 2022Tunjangan Negosiator Perdagangan85.15% Mirip85.15 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 75 TAHUN 2013tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup84.53% Mirip84.53 %
Tunjangan JabatanFungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danPengawasditugaskanLingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 18 TAHUN 2013TunjanganPolisi Kehutanan84.30% Mirip84.30 %
Tunjangan JabatanFungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPolisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 97 TAHUN 2022T\rnjangan Perencana83.59% Mirip83.59 %
T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnyadisebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPerencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 45 TAHUN 2022Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi83.26% Mirip83.26 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Pengawas Ketenaga-kerjaan83.25% Mirip83.25 %
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenaga-kerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 118 TAHUN 2016Tunjangan Pengawas Kemetrologian83.20% Mirip83.20 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.