Tunjangan Penyuluh Kehutanan
Tunjangan JabatanFungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 18 TAHUN 2013TunjanganPolisi Kehutanan96.65% Mirip96.65 %
Tunjangan JabatanFungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPolisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 102 TAHUN 2017Tunjangan Polisi Pamong Praja89.51% Mirip89.51 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Sanitarian86.65% Mirip86.65 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 51 TAHUN 2017Tunjangan Penyuluh Narkoba85.89% Mirip85.89 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 75 TAHUN 2013tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup84.77% Mirip84.77 %
Tunjangan JabatanFungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danPengawasditugaskanLingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 30 TAHUN 2007Tunjangan Peneliti83.52% Mirip83.52 %
TunjanganJabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 60 TAHUN 2007Tunjangan Penyuluh Perindustrian danPerdagangan82.47% Mirip82.47 %
TunjanganJabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perindustrian danPerdagangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuhdalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian danPerdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 118 TAHUN 2016Tunjangan Pengawas Kemetrologian82.25% Mirip82.25 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 102 TAHUN 2021Tunjangan Widyaiswara81.52% Mirip81.52 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.