Tunjangan Teknik Pengairan

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional TeknikPengairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 36 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    87.27% Mirip87.27 %
    Tunjangan Epidemiolog Kesehatan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    86.23% Mirip86.23 %
    Tunjangan Terapis Wicara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Terapis Wicara adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Terapis Wicara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    84.74% Mirip84.74 %
    Tunjangan Psikolog Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2007
    84.16% Mirip84.16 %
    TunjanganTeknisi Penelitian dan Perekayasaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian danPerekayasaan, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganTeknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2013
    83.74% Mirip83.74 %
    tunjangan Penilik

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    83.41% Mirip83.41 %
    Tunjangan Teknisi Elektromedis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2013
    82.92% Mirip82.92 %
    TunjanganPenata Ruang

    Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    82.83% Mirip82.83 %
    Tunjangan Ortotis Prostetis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2007
    82.81% Mirip82.81 %
    Tunjangan Pengawas Mutu Pakan

    TunjanganJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2007
    82.70% Mirip82.70 %
    Tunjangan Penera

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.