Tunjangan Widyaiswara

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 102 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tunjangan Widyaiswara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tunjangan Widyaiswara

    TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    94.22% Mirip94.22 %
    Tunjangan Psikolog Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2022
    93.35% Mirip93.35 %
    Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    93.04% Mirip93.04 %
    Tunjangan Dokter Pendidik Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    92.74% Mirip92.74 %
    Tunjangan Nutrisionis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2017
    92.63% Mirip92.63 %
    Tunjangan Pengamat Tera Barang

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2022
    92.43% Mirip92.43 %
    T\rnjangan Perencana

    T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnyadisebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPerencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2007
    92.14% Mirip92.14 %
    Tunjangan Instruktur

    TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    92.14% Mirip92.14 %
    Tunjangan Bidan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2007
    91.42% Mirip91.42 %
    Tunjangan Penghulu

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.