Tunjangan Widyaiswara
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 102 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tunjangan Widyaiswara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tunjangan Widyaiswara
TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Psikolog Klinis94.22% Mirip94.22 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 12 TAHUN 2022Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan93.35% Mirip93.35 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Dokter Pendidik Klinis93.04% Mirip93.04 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Nutrisionis92.74% Mirip92.74 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2017Tunjangan Pengamat Tera Barang92.63% Mirip92.63 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 97 TAHUN 2022T\rnjangan Perencana92.43% Mirip92.43 %
T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnyadisebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPerencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 58 TAHUN 2007Tunjangan Instruktur92.14% Mirip92.14 %
TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Bidan92.14% Mirip92.14 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 73 TAHUN 2007Tunjangan Penghulu91.42% Mirip91.42 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.