Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 89 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2013
    97.17% Mirip97.17 %
    tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup

    Tunjangan JabatanFungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danPengawasditugaskanLingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    95.03% Mirip95.03 %
    Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2022
    92.08% Mirip92.08 %
    Tunjangan Pengawas Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    91.54% Mirip91.54 %
    Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2017
    90.82% Mirip90.82 %
    Tunjangan Penyuluh Narkoba

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2022
    88.35% Mirip88.35 %
    Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2007
    87.49% Mirip87.49 %
    Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan

    Tunjangan JabatanFungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2022
    87.43% Mirip87.43 %
    Tunjangan Penyuluh Pajak

    selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2016
    87.26% Mirip87.26 %
    Tunjangan Pengawas Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 24 TAHUN 2021
    87.09% Mirip87.09 %
    Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.