Tunjangan Penyuluh Narkoba

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 136 TAHUN 2017
    93.94% Mirip93.94 %
    Tunjangan Pelelang

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2021
    93.67% Mirip93.67 %
    Tunjangan AsistenPerisalah Legislatif

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten PerisalahLegislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan AsistenPerisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalAsisten Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    93.63% Mirip93.63 %
    Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2022
    93.31% Mirip93.31 %
    Tunjangan Penata Kanselerai

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    93.21% Mirip93.21 %
    Tunjangan Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2021
    93.16% Mirip93.16 %
    Tunjangan Widyaprada

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2022
    93.14% Mirip93.14 %
    Tunjangan Diplomat

    Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2019
    92.68% Mirip92.68 %
    Tunjangan Kataloger

    Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2021
    92.40% Mirip92.40 %
    Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    91.96% Mirip91.96 %
    Tunjangan Asisten Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.