Tumbuhan

Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tumbuhan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

  2. 2
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 12.

  3. 3
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    86.78% Mirip86.78 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    85.74% Mirip85.74 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    85.59% Mirip85.59 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  4. 4
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    85.43% Mirip85.43 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    85.20% Mirip85.20 %
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    84.83% Mirip84.83 %
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.

  7. 7
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    83.73% Mirip83.73 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.

  8. 8
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    83.53% Mirip83.53 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.