Tumbuhan
Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tumbuhan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tumbuhan
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 2Tumbuhan
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 3Tumbuhan
Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 12.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Satwa liar84.29% Mirip84.29 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2011Satwa liar82.89% Mirip82.89 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1990Satwa82.86% Mirip82.86 %
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2011Satwa82.78% Mirip82.78 %
Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
- 5PP NO. 95 TAHUN 2012Satwa Liar82.51% Mirip82.51 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2015Satwa82.50% Mirip82.50 %
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
- 7PP NO. 47 TAHUN 2014Satwa Liar82.41% Mirip82.41 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.