Satwa liar
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satwa liar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satwa liar
Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2Satwa liar
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3Satwa liar
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2014Satwa Liar99.77% Mirip99.77 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2PP NO. 95 TAHUN 2012Satwa Liar99.73% Mirip99.73 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Satwa Liar96.89% Mirip96.89 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2015Satwa Liar89.14% Mirip89.14 %
Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Udara Ambien87.53% Mirip87.53 %
Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumipada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayahyurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan danberpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhlukhidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2015Tumbuhan86.78% Mirip86.78 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 7UU NO. 5 TAHUN 1990Tumbuhan86.24% Mirip86.24 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.