Satwa liar
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satwa liar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satwa liar
Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2Satwa liar
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3Satwa liar
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2014Satwa Liar95.98% Mirip95.98 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2PP NO. 95 TAHUN 2012Satwa Liar95.90% Mirip95.90 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Satwa Liar91.52% Mirip91.52 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2015Satwa Liar91.01% Mirip91.01 %
Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1990Satwa85.88% Mirip85.88 %
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2015Satwa85.54% Mirip85.54 %
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
- 7UU NO. 5 TAHUN 1990Tumbuhan83.54% Mirip83.54 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.