Satwa liar

Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satwa liar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satwa liar

    Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    95.98% Mirip95.98 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    95.90% Mirip95.90 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    91.52% Mirip91.52 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.

  4. 4
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    91.01% Mirip91.01 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    85.88% Mirip85.88 %
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    85.54% Mirip85.54 %
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    83.54% Mirip83.54 %
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.