Satwa
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satwa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1990Satwa liar85.54% Mirip85.54 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1990Tumbuhan85.34% Mirip85.34 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 3PP NO. 108 TAHUN 2015Tumbuhan84.83% Mirip84.83 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2014Hewan83.07% Mirip83.07 %
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2017Hewan82.91% Mirip82.91 %
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 6PP NO. 95 TAHUN 2012Hewan82.87% Mirip82.87 %
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2011Tumbuhan82.50% Mirip82.50 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 8PP NO. 4 TAHUN 2016Hewan82.32% Mirip82.32 %
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.