Satwa Liar
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satwa Liar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satwa Liar
Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2Satwa Liar
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3Satwa Liar
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2011Satwa liar99.95% Mirip99.95 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2009Satwa liar99.77% Mirip99.77 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1990Satwa liar95.98% Mirip95.98 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2011Satwa liar88.35% Mirip88.35 %
Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Udara Ambien86.84% Mirip86.84 %
Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumipada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayahyurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan danberpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhlukhidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2015Tumbuhan85.43% Mirip85.43 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 7UU NO. 5 TAHUN 1990Tumbuhan84.86% Mirip84.86 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.