Satwa

Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satwa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.

  2. 2
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    85.88% Mirip85.88 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    85.64% Mirip85.64 %
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

  3. 3
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    85.20% Mirip85.20 %
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

  4. 4
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    83.69% Mirip83.69 %
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  5. 5
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    83.54% Mirip83.54 %
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    83.53% Mirip83.53 %
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  7. 7
    PP NO. 4 TAHUN 2016
    83.04% Mirip83.04 %
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    82.86% Mirip82.86 %
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.