Satwa
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satwa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1990Satwa liar85.88% Mirip85.88 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1990Tumbuhan85.64% Mirip85.64 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 3PP NO. 108 TAHUN 2015Tumbuhan85.20% Mirip85.20 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2014Hewan83.69% Mirip83.69 %
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 5PP NO. 95 TAHUN 2012Hewan83.54% Mirip83.54 %
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 6PP NO. 3 TAHUN 2017Hewan83.53% Mirip83.53 %
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 7PP NO. 4 TAHUN 2016Hewan83.04% Mirip83.04 %
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2011Tumbuhan82.86% Mirip82.86 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.