Satwa Liar

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.

Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satwa Liar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    96.96% Mirip96.96 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    96.89% Mirip96.89 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    91.52% Mirip91.52 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    87.52% Mirip87.52 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.39% Mirip84.39 %
    Udara Ambien

    Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumipada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayahyurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan danberpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhlukhidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    83.73% Mirip83.73 %
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

  7. 7
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    82.86% Mirip82.86 %
    Hewan

    Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8.