Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindak Pidana Korupsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 2Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 3Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasandenganTindakUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 1999Korupsi94.48% Mirip94.48 %
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
- 2PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Veteran89.69% Mirip89.69 %
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2003korupsi dan penyuapan87.59% Mirip87.59 %
korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapansebagaimana diatur dalam undang-undang.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Anggota Polri83.55% Mirip83.55 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 63 TAHUN 2005Komisi83.15% Mirip83.15 %
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Komisi adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 6UU NO. 19 TAHUN 2019Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi82.27% Mirip82.27 %
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2020Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi81.30% Mirip81.30 %
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
- 8PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Perintis Kemerdekaan80.87% Mirip80.87 %
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.