Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: PERPRES NO. 102 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tindak Pidana Korupsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  2. 2
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. 3
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasandenganTindakUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    94.19% Mirip94.19 %
    Korupsi

    Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

  2. 2
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    89.86% Mirip89.86 %
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2003
    87.40% Mirip87.40 %
    korupsi dan penyuapan

    korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapansebagaimana diatur dalam undang-undang.

  4. 4
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    83.70% Mirip83.70 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 63 TAHUN 2005
    83.46% Mirip83.46 %
    Komisi

    Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Komisi adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  6. 6
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    81.58% Mirip81.58 %
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

  7. 7
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    81.51% Mirip81.51 %
    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

  8. 8
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    81.31% Mirip81.31 %
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.